Demo PLTU Tanjung Jati B Terkait Sengketa Pembebasan Tanah
Lagi, sekitar 30 orang warga dari beberapa desa disekitar PLTU Tanjung Jati B melakukan demo, mereka berjajar di depan pintu masuk PLTU Tanjung Jati B dengan membentangkan spanduk bertuliskan "PT. CJP KEMBALIKAN TANAH HAK MILIK KAMI !!".
Mereka menunggu kedatangan para Majelis Hukum Pengadilan Negeri Jepara, yang melakukan pemeriksaan objek sengketa pembebasan tanah. Mereka meminta para hakim yang menangani perkara tersebut bisa menegakan keadilan.
Bambang Sutrio, koordinator aksi warga menyatakan, pihaknya melakukan aksi demonstrasi sebagai bagian dari usaha untuk mendukung Majelis Hakim PN Jepara. Pihaknya berharap masalah sengketa tanah yang terjadi di lahan PLTU Tanjung Jati B 5-6 bisa segera diselesaikan.
“Permasalahan warga yang belum terselesaikan akhirnya berlarut-larut. Sedangkan masalah tersebut sudah sering kali di musyawarakan tapi tidak ada titik temu sampai bertahun-tahun. Akhirnya, sampai ke ranah hukum,” ungkap Bambang kepada wartawan, Minggu (26/7/2020) malam.
Menurut Bambang, pembebasan tanah yang dilakukan PT CJP diduga batal demi hukum. Ia menyebut masalah ini sekarang dalam proses persidangan di pengadilan negeri. Ia mengungkapkan, kasus Suliyat ini hanya sebagian kecil dari puluhan hektar tanah yang dinilai warga bermasalah.
“Masih ada puluhan hektar. Yang bisa naik ke persidangan baru satu yang kami kawal ini,” katanya.
Pengadilan Negeri Jepara melanjutkan sidang lanjutan gugatan ganti rugi lahan antara penggugat Suliyat dan Susiati melawan tergugat Tomoyuki Yamada ( Presiden Direktur PT Central Java Power) PLTU Jepara. Kedua kakak beradik tersebut berupaya mencari keadilan dan menuntut hak warisnya yang dijual pihak lain kepada PT CJP.
sumber : www.murianews.com
0 Response to "Demo PLTU Tanjung Jati B Terkait Sengketa Pembebasan Tanah"
Post a Comment